FAQs - Perumahan Batam

Pertanyaan tentang pembelian properti

Salah satu syarat untuk membeli properti di Indonesia adalah adanya Kartu Tanda Penduduk (KTP). Tiap orang yang masih memiliki KTP asli Indonesia boleh membeli properti di Indonesia dan termasuk Batam.
Jadi untuk anda yang memiliki KTP luar batam masih bisa membeli properti di Batam.

Rumah secondary adalah rumah tangan kedua setelah dari developer. Jika anda membeli sebuah unit rumah/properti dari developer kemudian anda menjual kembali rumah anda, anda sudah menjual rumah yang statusnya ‘secondary’ meskipun pada faktanya rumah itu belum pernah ditempati.

Rumah primary adalah rumah tangan pertama yang dijual dan dipasarkan langsung oleh developer melalui marketing property atau agent melalui sebuah perjanjian kerjasama yang resmi.

Dalam hal ini perumahanbatam.online merupakan tim marketing/agent yang sudah bekerjasama secara resmi dengan baik dengan pemilik rumah dan juga developer dalam bidang pemasaran properti.

  • Untuk membeli rumah dengan cara Kredit Pemilikan Rumah tentu ada beberapa syarat (oleh Bank pemberi pinjaman) yang perlu di penuhi diantaranya:
  • Warga negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia
  • Usia minimal 21 Tahun, pada masa kredit berakhir maksimal 55 Tahun (pegawai) dan maksimal 60 tahun (profesional/wiraswasta)
  • Telah bekerja minimal 1 Tahun / membuka usaha minimal 2 Tahun

Adapun syarat dokumen yang perlu dipenuhi adalah:

  • Fotocopy KTP pemohon & suami/istri (bagi yang sudah menikah)
  • Fotocopy Surat Nikah / Cerai (Bagi yang telah menikah/cerai)
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Rekening Koran / Tabungan 3 bulan terakhir
  • Fotococpy NPWP

UWTO merupakan uang yang harus dibayarkan pemilik hak pengelola lahan kepada BP Batam (Otorita Batam) dengan jumlah tertentu, tergantung dari lokasi dan luas lahan tersebut. Kewajiban membayar pungutan tersebut termuat dalam Keputusan Kepala BP Batam Nomor 85 Tahun 2010 tentang Penetapan Perpanjangan Waktu Alokasi Lahan Dan Tarif Perpanjangan UWTO.

Masa aktif UWTO ini adalah sekitar 20 – 30 Tahun, ketika baru diperpanjang. Ini adalah salah satu faktor pihak Bank dalam menentukan lamanya pinjaman KPR yang bisa diberikan kepada pemohon atas unit rumah yang ingin dijadikan agunan pengajuan kredit.

Umumnya proses KPR disetujui kurang lebih dalam waktu 1 hingga 2 bulan, tergantung lamanya berkas KPR dikumpulkan ke Bank, proses ini juga termasuk dalam proses wawancara dan juga analisa kredit oleh Bank, sehingga lamanya tergantung pada tiap-tiap Bank yang bersangkutan.

Pertanyaan terkait sewa

Umumnya terkait sewa biasanya ada sebuah perjanjian yang harus disepakati (umumnya secara tertulis) antara pihak penyewa dan pemilik properti. Beberapa properti memiliki kesepakatan berbeda tergantung situasi dan peraturan dari pemilik properti yang bersangkutan.

Umumnya kerusakan pada properti yang disewa merupakan tanggung jawab pemillik properti, namun untuk beberapa situasi, pemilik properti dapat membuat kesepakatan berupa perjanjian diawal bilamana ada kerusakan pada properti pada masa sewa berlangsung.

Compare listings

Compare
Translate »