Halo sahabat perumahan batam semua, mungkin seringkali kamu merasa bingung dengan istilah-istilah yang sering muncul ketika kamu hendak membeli property, pertanyaan yang sering muncul ialah Apa itu AJB, SHGB, BPHTB? apa artinya, so kali ini saya akan mencoba menjelaskan beberapa hal tentang Apa itu AJB, SHGB, BPHTB.
𝟏. 𝐁𝐏𝐇𝐓𝐁 (𝐁𝐞𝐚 𝐏𝐞𝐫𝐨𝐥𝐞𝐡𝐚𝐧 𝐇𝐚𝐤 𝐚𝐭𝐚𝐬 𝐓𝐚𝐧𝐚𝐡 𝐝𝐚𝐧 𝐁𝐚𝐧𝐠𝐮𝐧𝐚𝐧)
BPHTB adalah salah satu jenis pajak yang harus dibayarkan saat membeli rumah maupun properti lainnya. Setiap kita membeli property diwajibkan untuk membayarkan pajak ini yang berarti secara sah kita sudah melakukan “pindah tangan” atas kepemilikan property yang kita beli.
𝟐. 𝐀𝐉𝐁 (𝐀𝐤𝐭𝐚 𝐉𝐮𝐚𝐥 𝐁𝐞𝐥𝐢)
Salah satu dokumen yang menjadi bukti sah peralihan hak atas tanah dan bangunan yang akan kamu beli nanti. AJB bisa diurus setelah anda membayar PPh final dan BPHTB. ditanda tangani oleh penjual & pembeli yg dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
𝟑. 𝐒𝐇𝐆𝐁 (𝐒𝐞𝐫𝐭𝐢𝐟𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐇𝐚𝐤 𝐆𝐮𝐧𝐚 𝐁𝐚𝐧𝐠𝐮𝐧𝐚𝐧)
Disebut juga sertifikat rumah, suatu hak dan kewenangan yang diberikan negara dimana pemegang dokumen memiliki hak untuk menggunakan sebuah lahan yang bukan miliknya dengan jangka waktu 30 tahun.
Demikianlah beberapa tips dan penjelasan mengenai Apa itu AJB, SHGB, BPHTB? untuk pembelian properti khususnya di Batam.
Baca Juga: Cara KPR Bank agar lebih mudah lolos.